Polemik Uji Materi Perda Perpasaran No 2 Tahun 2018.


Ilustrasi Gambar Dari Pixabay(dot)com

Meyaksikan berita sambil lalu beberapa waktu lalu tentang keberatan pengusaha mal-mal yang ada ditanah air. Belum jelas karena apa? Hingga membaca koran tempo yang memuat ini. Baru jelas permasalahan antara mereka, pengusaha mal dengan pelaku umkm. 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus ridwan menyatakan bahwa pengusaha yang tergabung dalam organisasinya akan meminta judicial review (uji materil)  agar Perda No 2 Tahun 2018 dicabut. Kenapa dicabut apa salah Perda ini?

Dalam Perda diatas di Pasal 42 menyatakan Ayat 1: pengelola pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab untuk turut serta memberdayakan pelaku UMKM melalui pola kemitraan usaha.

Ayat 2: kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan memilih dua pola diantara pola kemitraan  usaha berikut yaitu : a. Penyediaan lokasi usaha, b. Penyediaan pasokan dan/atau, c. Penyediaan fasilitas.

Ayat 3: Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pengelola pusat belanja. 

Ayat 4: Dalam pola kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, pengelola pusat belanja wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen  yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha pusat belanja yang dikelola. 

Ilustrasi Gambar Dari Pixabay(dot)com

Sementara keberatannya APPBI  dalam hal adalah penyediaan lokasi usaha menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Bahkan luasan tempatnya sudah ditentukan yaitu 20 persen dari luas sebuah mal. Dan diberikan gratis. Hal ini akan menimbulkan ketidak adilan terhadap tenant yang lain yang juga sama-sama berbisnis di Mal. Terlebih dengan adanya Perda ini tidak akan menyelesaikan masalah maraknya PKL di pinggir jalan.

Sebagai info tambahan saja bahwa saat ini pusat belanja di ibukota telah menjalin kerjasama dengan UMKM sebanyak 42 ribu pelaku yang sudah memiliki kios di 45 pusat perbelanjaan. Dan 762 kios UMKM sudah beroperasi di kantin kantin karyawan mal. 

Terlebih saat ini juga pola belanja dimasyarakat sedang mengalami pergeseran dari yang belanja di mal beralih ke on line. Hal ini juga yang dirasakan APPBI sehingga memaksa untuk melakukan judicial review ke MARI. 

Harapan APPBI sendiri dari revisi Perda, Mal mendukung UMKM masuk pusat belanja, tapi tidak dengan gratis.  Lalu bekerja sama dengan dinas UMKM dan kementrian UMKM untuk mendukung UMKM. Dan rutin membuat bazar UMKM secara berkala.

Sementara dari sisi UMKM melalui Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara berharap Mal mau menampung dan menerima UMKM. Penempatan UMKM juga tidak sebatas Mal saja juga untuk gedung-gedung perkantoran. Harapannya selaku Kepala Dinas, kedepan tidak ada lagi pedagang yang berdagang liar di pinggir-pinggir jalan.

Semoga menemukan jalan tengah yang terbaik antara UMKM dan pihak APPBI. 

Komentar