Berdasarkan siaran Pers yang diberikan Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019 dan Menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik
Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan
empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program
tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional
(UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi
arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil
Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan
Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”,
di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada
tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh
sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat
dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih
komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis,
dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian
hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan
kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang
Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN
untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan
bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan
matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di
tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru
dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan
untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga
mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,”
tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam
kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan,
dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan
dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman
saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap
menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB
jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15
persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi
atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah
berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar
Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak
bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan
kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah
daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan
Mendikbud.
Semoga pendidikan kita semakin lebih baik
kedepannya (Amin)
Komentar
Posting Komentar